Wednesday, September 23, 2020

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural



 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggar...



Video Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural





Artikel Terkait:
  • Aplikasi Dapodik Paud Offline Versi 3.4.0
  • Modul Tugas Pokok Dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah
  • Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Menetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional
  • Juknis Lomba Inobel Guru SD Tahun 2019
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Antropologi Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Tutorial Blogger From Ainamulyana.Blogspot.Com
  • Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Pns Madrasah Tahun 2019/2020
  • Keppres Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2019
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/Pr/2019 Tentang Tentang Kualitas Dapodik

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

    0 comments:

    Post a Comment