Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Cara Download Rapor Mutu Sekolah Pada Laman Pmp.Dikdasmen.Kemdikbud.Go.Id
  • Peraturan Bkn Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Juknis Penyesuaian Gaji Pokok Pns KE Pp Nomor 15 Tahun 2019
  • Pos Uambn Tahun 2020 Dan POS Ujian Madrasah (Um) Tahun 2020
  • Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019
  • Seleksi Penerimaan Kepala Sekolah Indonesia DI Luar Negeri (Siln) Tahun 2019
  • Tema Dan Logo Peringatan Hari Pramuka Tahun 2017
  • Berdasarkan Edaran Kepala Bkn No D-26-30/V/99 Tertanggal 14 Juli 2017 Seluruh Instansi Diharapkan Menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (Kpo) Dan Penetapan Pensiun Otomatis (Ppo)
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Arab Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Pp Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penunjukan Wali Anak

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment